INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Surat Edaran Dirjen Pendis Wacana Implementasi Mata Pelajaran Informatika Pada Mts Dan Ma


Assalaaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Dalam rangka implementasi Mata Pelajaran Informatika pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan MAdrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peremndikbud Nomor 36 Tahun 2018 wacana perubahan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs):

  • Untuk mata pelajaran Prakarya dan/atau Informatika, satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik sanggup menentukan salah satu mata pelajaran ialah Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh madrasah.
  • Pelaksanaan pembelajaran Informatika dilaksanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
  • Kesiapan-kesiapan madrasah sebagai dimaksud pada poin  diatas mencakup ketersedian Guru dan sarana-prasarana yang memadai sebagai terlampir.
2. Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
  • Mata pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan.
  • Peserta didik diperkenankan menentukan mata Pelajaran Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Mata Pelajaran Informatika.
  • Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan dilakasanakan mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 sesuai dengan kesiapan madrasah.
  • Kesiapan-kesiapan madrasah sebagai dimaksud pada poin  diatas mencakup ketersedian Guru dan sarana-prasarana yang memadai sebagai terlampir.
A. KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
  1. Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan akta pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut; a). Lulusan Program Sarjana Kependidikan bidang komputasi, dan/atau b). Lulusan Program  Sarjana Nonkependidikan bidang komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.
  2. Program studi komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informatika, dan administrasi informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Guru yang telah mempunyai akta pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK sanggup mengampu Informatika dengan syarat mempunyai kualifikasi akademik sebagaimana tersebut diatas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.
B. SARANA PRASARANA MADRASAH
1. Sarana dan prasarana yang wajib disediakan madrasah untuk menyelenggarakan mata pelajaran informatika sebagai berikut;
  • Kumputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang sederhana)
  • Jaringan lokal
  • Aplikasi perkantoran
  • Aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, contohnya aplikasi untuk mencar ilmu pemograman dan sebagainya.
2. Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut di atas, madrasah disarankan  dengan;
  • Laboratorium komputer
  • Jaringan internet
  • Learning Management System (LMS)
  • KIT pendukung praktikum informatika, dan
  • Dokumen tata kelola rencana strategis sistem teknologi dan warta madrasah.
3. Madrasah harus mempunyai sarana dan prasarana yang memadai untuk pembelajaran informatika bagi guru maupun penerima didik.


Unduh filenya dengan klik DISINI

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel