INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Kemenag: Dana Zakat Tidak Masuk Dalam Sistem Keuangan Negara



Program pendayagunaan zakat pada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) di satu sisi memang beririsan dengan acara pembangunan terutama jadwal penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam menunjang pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau sering disebut SDGs (Sustainable Development Goals). Tetapi di sisi lain, perlu diketahui bahwa dana zakat tidak masuk dalam sistem keuangan negara. 
Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Fuad Nasar. “BAZNAS berwenang melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional, tapi tidak mempunyai hak untuk memungut setara dengan hak memungut pajak yang masuk ke kas negara sesuai Undang-Undang wacana Keuangan Negara,” terang Fuad dalam jadwal Launching dan Bedah Buku Akuntansi dan Manajemen Zakat, dan Akuntansi dan Manajemen Wakaf di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/05).
Uang zakat, tutur Fuad Nasar, tidak dicatat sebagai penerimaan negara ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diserahkan ke kas negara. Pengelolaan zakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ketika ini tidak masuk dalam neraca APBN kendati dikelola oleh forum yang dibuat pemerintah. Penggunaan dana zakat pada BAZNAS juga tidak untuk pembiayaan proyek-proyek pemerintah, pembangunan infrastruktur ibarat jalan, bangunan gedung milik negara dan sebagainya. 
Dalam jadwal peluncuran buku teks perguruan tinggi tinggi yang dihadiri dan diresmikan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis itu, Fuad Nasar menjelaskan bahwa defisit APBN dan utang negara tidak ditanggulangi dari sumber pendanaan masyarakat yang berasal dari zakat. Kendati kemaslahatan umum dan kepentingan publik merupakan target jadwal pendayagunaan zakat dalam bingkai asnaf fisabilillah, tetapi tidak semua kemaslahatan umum dan kepentingan publik sanggup dibiayai dari zakat. 
Beberapa waktu terakhir, gosip dana zakat dipakai untuk pembangunan infrastruktur sempat mencuat. BAZNAS menepis kekhawatiran publik terhadap penyalahgunaan dana zakat yang tidak sesuai peruntukannya. Direktur Utama BAZNAS Arifin Purwakananta pekan kemudian memberikan pernyataan pers yang menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun BAZNAS bukan untuk pembangunan infrastruktur, semisal jalan tol atau mengangsur utang negara. Dana zakat, lanjut dia, mustahil dimasukkan ke dalam kas negara sebagai APBN. Ada golongan-golongan (asnaf) yang berhak mendapatkan zakat. Selain syariat Islam, hukum perundang-undangan juga menjadi fatwa penyaluran dana zakat di Indonesia.
Terpisah, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo yang juga mantan Menteri Keuangan dalam jadwal penyerahan zakat pejabat negara kepada BAZNAS di Istana Negara (16 Mei 2019), mengusulkan bahwa untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara signifikan, maka perlu perubahan sistem insentif pajak. Selama ini, zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi sanggup mengurangi penghasilan kena pajak. Sistem ini perlu diubah menjadi zakat sanggup mengurangi kewajiban pajak penghasilan, ibarat yang berlaku di Malaysia.
M. Fuad Nasar memandang ajuan tersebut cantik seandainya sanggup diwujudkan. Namun, hal itu di luar kewenangan Kementerian Agama. Dia mempersilakan otoritas keuangan negara dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk membahas secara mendalam dari banyak sekali sisi.
M. Fuad Nasar mengungkapkan, dalam sejarah peradaban Islam dikenal dua pranata keuangan yang menjadi pilar kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran negara, yaitu zakat dan pajak sebab sifatnya yaitu wajib. “Umat Islam Indonesia ikut membiayai pembangunan melalui pajak dan menegakkan syariat agama di bidang ekonomi dengan membayar zakat. Ketaatan sebagai umat beragama dan tanggung jawab selaku warga negara merupakan dua hal yang tak sanggup dipisahkan bagi seorang muslim,” pungkasnya. 

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel