Permendikbud No.16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik
Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com
Terkait dengan diterbitkannya sebuah Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Pada tanggal 19 Juli 2019 mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020 (Unduh DISINI). Disana terdapat ada salah satu pointnya yang menjadi sorotan dan perhatian khusus yakni mengenai hal yang menyebutkan akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat.
Permendikbud ini bergotong-royong sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019).
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut.
Berikut ini adalah review kami mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:
- Lampiran 1 menjelaskan perihal kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas Taman Kanak-kanak dengan instruksi akta 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan instruksi akta 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka instruksi sertifikatnya linear dengan instruksi akta 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
- Lampiran II menjelaskan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan perihal linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan instruksi akta 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka instruksi sertifikatnya linear dengan instruksi akta 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa instruksi akta 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan instruksi akta 027. Kemudian Guru yang mempunyai instruksi akta 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna instruksi akta 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan instruksi akta 220. Guru dengan instruksi akta 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke instruksi akta 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa kawasan yang diajarkan) dan apabila bahasa kawasan yang diajarkan selain bahasa kawasan dengan instruksi akta 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke instruksi akta 749. Guru dengan instruksi 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif di Sekolah Menengah kejuruan yang tercantum pada akta pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini yaitu guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
- Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
- Lampiran III menjelaskan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa instruksi akta 084 dan 310 linear dengn instruksi akta 154. Kode akta 087 linear dengan instruksi akta 156. Kode akta 094 dan 318 linear dengan instruksi akta 180. Kode akta 319 linear dengan instruksi akta 184. Kode akta 320 dan 504 linear denga instruksi akta 187. Kode akta 124 dan 321 linear dengan instruksi akta 190. Kode akta 120 dan 210 linear dengan instruksi akta 100. Kode akta 114 linear dengan instruksi akta 207. Kode akta 117 linear dengan instruksi akta 204. Kode akta 090 dan 311 linear dengan instruksi akta 157. Guru yang mempunyai akta dengan instruksi 097 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru IPA. Guru yang mempunyai akta dengan instruksi 184 sanggup mengajar
mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang mempunyai akta dengan instruksi 187 sanggup mengajar
mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang mempunyai akta dengan instruksi 190 sanggup mengajar
mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan. Adapun keterangan yang lain, sanggup anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.
- Lampiran IV menjelaskan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas
- Lampiran V menjelaskan perihal Kesesuaian Mata Pelajaran kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
B. Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini berlaku semenjak tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Demikianlah gosip mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan link unduhan, agar bermanfaat buat semua.




