Memahami Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud ini bekerjsama sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Namun penerapannya pada SIMPATIKA gres akan dilaksanakan pada Semester 1 Tahun aliran 2019/2020 ini.
Menyikapi ini banyak sekali tanggapan, opini, pemahaman serta kekhawatiranpun bermunculan di kalangan guru madrasah. Yang paling banyak ditanyakan yakni mengenai status guru yang bersertifikat pendidik namun tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Mereka khawatir jikalau dengan berlakunya permendikbud ini akan menjadikan statusnya yang semula linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapat dukungan profesi guru.
Bahkan malah permendikbud ini sanggup dianggap sanggup mempermudah bagi guru bersertifikat masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) alasannya ialah sanggup diampu oleh banyak sekali isyarat dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh akta pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan isyarat 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang mempunyai akta 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.
Sehingga kami beranggapan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah mempunyai akta pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.
Linieritas antara akta dengan ijazah, bagi yang sudah mempunyai akta pendidik, tentunya berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang gres akan mendaftar sertifikasi guru yakni syarat mengikuti PPG.
Akhirnya, kami berkesimpulan bahwa Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib akta pendidik yang dimilikinya tidak perlu dirisaukan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memperlihatkan akomodasi dan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas akta pendidiknya.

