Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 85567/A.A6.2/TU/2019 ihwal Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Surat Edaran ihwal Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 ini ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, di alamatkan kepada Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Para Kepala Sekolah/Madrasah seluruh Indonesia.
Isi Surat Edaran Nomor 85567/A.A6.2/TU/2019 ihwal Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yaitu ketentuan penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan penyelenggaraan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 yaitu menyerupai ini:
- Waktu Pelaksanaan:
- Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2019, pukul 07.30 WIB.
- lnstansi di Luar Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, pada pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2019, pukul 08.00 WIB atau menyesuaikan waktu setempat.
- Tempat
Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat. - Pakaian
- Pelaksanaan upacara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:
- Pembina Upacara, undangan, dan penerima upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional diubahsuaikan dengan norma kepantasan;
- Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan perempuan mengenakan pakaian nasional;
- Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing masing sesuai ketentuan; dan
- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.
- Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan.
- Pelaksanaan upacara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:
- Susunan Acara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik, kalau ada);
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh selutuh penerima upacara;
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden R.I. ihwal Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kalau ada);
- Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kalau ada);
- Amanat Pembina Upacara;
- Pembacaan Do'a;
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara, dipirnpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan daerah upacara;
- Upacara selesai.
- Lain-lain
Seluruh Pimpinan Unit Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Sekolah/Madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk:- menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 dengan kegiatan lomba-lomba dan kreasi-kreasi,
- mengibarkan bendera merah putih serentak selama 1 (satu) bulan penuh mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2019,
- menghias gedung-gedung dengan semangat kemerdekaan,
- mempublikasikan tema SDM UNGGUL, INDONESIA MAJU dan logo pada setiap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan selama bulan Agustus 2019. atau baca di sini.
Dalam Surat Edaran Nomor 85567/A.A6.2/TU/2019 ihwal Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, juga menekankan untuk sekaligus membawa nuansa penguatan pendidikan karakter, salah satunya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya 3 stanza, yang memang sudah wajib semenjak adanya UU 24 Tahun 2009 ihwal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Khusus pelaksanaan upacara di Sekolah/Madrasah, untuk mendukung penguatan pendidikan karakter, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dinyanyikan seluruh penerima upacara dengan perilaku hormat dipimpin oleh pemimpin upacara
- Proses penaikan Bendera Merah Putih diubahsuaikan dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza
Demikian ihwal Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019.
