Nasib Guru Honorer Masa Jokowi: Jikalau Tak Kompeten, Jadi Guru Kontrak
Kisah duka tiba dari Pandeglang, Banten. Guru honorer di SD Negeri Karyabuana 3, Nining Suryani, terpaksa memanfaatkan toilet sekolah menjadi potongan rumahnya semenjak dua tahun terakhir. Nining hanya dibayar Rp350 ribu. Itu pun dibayar per tiga bulan.
Fakta bahwa Nining-Nining lain ada di banyak sekali wilayah di Indonesia menciptakan banyak pihak prihatin. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, misalnya, menyayangkan bagaimana pemerintah belum serius menanggulangi duduk masalah terkait nasib guru honorer.
“Ini bukti buruknya tata kelola pendidikan kita," katanya, Rabu (17/7/2019).
Tawaran solusinya masih sama: pengangkatan status guru-guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, Ubaid juga menekankan semoga ada kebijakan afirmasi dengan sistem yang jelas. Tujuannya semoga guru-guru honorer tidak disamakan dengan fresh graduate yang melamar sebagai PNS.
Lima tahun pertama pemerintahan Joko Widodo diwarnai perubahan kebijakan yang cukup signifikan jikalau dibandingkan dengan dua periode masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014).
Satriwan Salim, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia (FSGI), mencatat bagaimana dalam sepuluh tahun SBY mengangkat hampir 1 juta guru honorer menjadi PNS, terutama dari golongan honorer tingkat satu (K1).
Kebijakan ini ia sebut populis sekaligus problematis. Persoalan guru honorer, katanya, tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tapi juga kompetensi. Mengutip hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) pada 2017, hasil rata-ratanya bahkan tidak mencapai nilai 70.
Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperlihatkan rata-rata nilai UKG tertinggi didapat golongan guru Sekolah Menengah Atas, yakni 69,55. Nilai terendah dicapai oleh golongan guru Sekolah Dasar, yaitu 62,22.
“Perbandingan kebijakan antara rezim sesungguhnya tidak hitam putih. Pengangkatan sejutaan guru honorer memang memperbaiki status. Tapi pengangkatan 'cuma-cuma' itu tidak berkorelasi kasatmata dengan peningkatan kualitas guru," kata Satriwan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (18/7/2019).
Hal yang sama diungkapkan Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI). Cara SBY dalam mengangkat sebanyak-banyaknya guru honorer ia pandang serampangan lantaran tidak didasarkan pada kualitas.
“Guru honorer tetap diprioritaskan. Tapi kan tidak seenaknya. Harus melalui proses rekrutmen yang baik, berbasis kualitas, menjadi saringan yang baik," ujarnya kepada Tirto, Jumat (19/7/2019).
Pemerintahan Jokowi memperlihatkan jalan tengah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan pasal 6 dan 7, ASN dibagi menjadi pegawai tetap PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Untuk menjadi PPPK, pegawai honorer mesti menjalani tes seleksi terlebih dahulu. Jika lolos, honor dan tunjangannya menjadi setara denga PNS. Perbedaannya PPPK tidak menerima pensiun dan kontrak kerjanya diubahsuaikan dengan perjanjian bersama instansi terkait.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPK, perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan sanggup diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Acuannya yaitu evaluasi kinerja.
Tidak semua guru honorer setuju dengan konsep PPPK. Ribuan di antaranya yang berstatus honorer kategori dua (K2) menyelenggarakan demonstrasi di seberang Istana Negara pada final September 2018. Mereka meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemerintah bergeming. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syarifuddin menegaskan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi PPPK.
"Sesuai Undang-undang ASN, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau pegawanegeri sipil negara honorer, lantaran rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan," katanya di Kantor KemenPAN RB, Jumat (28/9/2018).
Satriwan menilai kebijakan PPPK menciptakan guru honorer usia renta bisa bernapas lega lantaran tes seleksinya tidak terbatas untuk guru honorer usia muda.
Meski demikian ia mengkritik banyaknya guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK namun hingga kini belum mendapatkan hasilnya. “Ini berdasarkan laporan teman-teman. Salah satunya seorang guru di salah satu Sekolah Menengan Atas negeri di Bogor."
Di sisi lain Ramli memandang proses seleksi PPPK sudah berjalan cukup transparan. Catatannya ialah soal-soal tesnya bisa lebih spesifik untuk mengukur kemampuan guru di masing-masing bidang. Baginya, sistem komputerisasi saja tidak cukup.
Ramli mencontohkan guru bahasa Inggris yang perlu dites secara lisan lantaran banyak yang belum mempunyai kemampuan berbicara bahasa Inggris yang baik. Demikian juga guru agama mengenai kemampuan khotbah Jumat dan lain-lain.
Wacana nasib guru di Indonesia bukan hanya soal kesejahteraan, mengutip Satriawan, tapi juga kompetensi. Sayangnya, ia menilai program-program peningkatan kompetisi guru dalam lima tahun belakangan masih menggunakan pola-pola usang yang serupa dengan yang dijalankan pada kala Orde Baru.
“Guru dari tempat dibawa ke Jakarta, diceramahi selama dua tiga hari, kemudian pulang. Bentuknya secara massal dan sporadis. Yang dibahas yaitu informasi yang ramai, menyerupai Kurikulum 2013 atau soal HOTS, dikasih modul, selesai. Ini pun tidak tersebar merata."
FSGI memperlihatkan beberapa poin penting. Pertama, aktivitas peningkatan kompetensi guru mesti difokuskan pada konten, bukan durasi pelatihan. Oleh lantaran itu pengisi materinya yaitu pakar dan pelaku pendiidkan yang diubahsuaikan dengan bidang keilmuannya, bukan birokrat.
Kedua, aktivitas bisa diubahsuaikan dengan kebutuhan guru di lapangan. Artinya, bisa berbeda-beda di tiap daerah. Ketiga, aktivitas mesti berkelanjutan. Keempat, harus berdampak pada peningkatan prestasi siswa. Satu perhiasan lagi: aktivitas harus evaluatif, yang tidak lagi per daerah, tapi mulai per individu.
Satriwan dan Ramli sadar duduk masalah guru honorer tidak berada pada bahu pemerintah sentra semata. Pemerintah tempat yang political will-nya rendah disasar sebagai faktor utama lain. Akarnya ada pada penyediaan dana pendidikan yang rendah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bahkan ada yang porsi untuk pendidikannya hanya lima persen dari total APBD. Pemetaan banyak yang belum matang. Kemendagri sesungguhnya bisa koordinasi, menegur daerah yang anggarannya kecil hingga kurang menyejahterakan guru honorer," ujar Satriawan.
Ia melanjutkan denah pembayaran honor guru honorer hingga minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMR). DKI Jakarta disebut sudah melaksanakan hal ini. Sayangnya kemungkinan untuk dicontoh tempat lain terkendala status istimewa Jakarta hingga tingkat pendapatannya memang jauh melampaui tempat lain.
Ramli meminta pemerintahan Jokowi ke depan memprioritaskan kejelasan status guru sekolah dasar. Guru SD menurutnya golongan pendidik paling pokok lantaran rusak maupun suksesnya pendidikan di level pendidikan menengah dan tinggi disokong dari pendidikan dasarnya.
“Angkatlah, jikalau tidak ke PNS ya PPPK."
Ramli kemudian mengutip visi Jokowi yang berharap pengangguran di Indonesia bisa berkurang melalui peningkatan kemampuan di bidang vokasi, terutama bagi mereka melanjutkan pendidikan di sekolah menengah kejuruan (SMK).
“Tapi kan percuma juga jikalau gurunya juga tidak produktif. Salah satunya disebabkan oleh ketidakjelasan statusnya, alias masih honorer. Kadang latar belakangnya apa, tapi mengajarnya apa," pungkasnya.


