INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Memaknai Terbitnya Pp Pendidikan Tinggi Keagamaan


Presiden Jokowi kembali memperlihatkan keberpihakannya terhadap perkembangan pendidikan tinggi keagamaan. Pada final periode pemerintahan jilid pertamanya, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 wacana Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) per 3 Juli 2019.
Peraturan yang dikukuhkan melalui Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 120 dan mulai diundangkan per tanggal 8 Juli 2019 itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi. PP yang terdiri atas 5 kepingan dan 67 pasal ini menjadi titik awal sejarah regulasi gres bagi penataan dan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK), termasuk  Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), ke depan yang lebih baik.
Diakui bahwa basis regulasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), sampai sebelum terbitnya PP ini, seringkali masih “menempel” dan menjadi “makmum” pada pendidikan tinggi umum (PTU) yang bisa jadi seringkali “dipaksakan”. Sebab, antara PTKI dengan PTU mempunyai aksara dan domain yang berbeda. Dengan terbitnya PP ini, eksistensi PTKI ke depan harus menjadi “imam” dalam penyeleggaraan pendidikan tinggi keagamaan.
Beragam jenis pendidikan, baik pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan vokasi, pendidikan profesi maupun jenis pendidikan lainnya  merupakan satu kesatuan dalam bingkai Sistem Pendidikan Nasional. Ibarat sebuah rumah yang berjulukan Pendidikan Nasional, di dalamnya terdapat kamar yang berbeda-beda: ada kamar pendidikan umum, pendidikan keagamaan dan pendidikan lainnya, yang setiap kamar itu memang mempunyai ciri dan kegunaannya masing-masing, yang tidak perlu disamakan dan dipaksanakan sama, baik dalam kadar ukuran, orientasi, dan lainnya. Oleh karenanya, kehadiran PP ini sungguh mempunyai makna yang demikian dalam bagi PTKI.
Kelahiran PP ini, berdasarkan irit penulis, setidaknya memperlihatkan makna pada tiga hal penting, yakni penguatan khittah PTKI, otoritasi pengelolaan PTKI, dan penyelenggaraan PTKI.
Pertama, penguatan khittah PTKI. Dalam sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, PTKI merupakan transformasi dan wujud modernisasi dari sistem pendidikan pondok pesantren tingkat tinggi yang kemudian berbentuk menjadi ADIA (Akademi Dinas Ilmu Agama). ADIA yang pada awal kelahirannya untuk menyediakan guru-guru agama Islam pada sekolah, penyuluh agama di masyarakat dan tenaga birokrasi, khususnya di Kementerian Agama, kemudian bertransformasi menjadi IAIN (Institut Agama Islam Negeri) sebab kebutuhan masyarakat terhadap sarjana agama yang demikian meningkat.
Sejak tahun 2002, beberapa IAIN bertransformasi menjadi UIN (Universitas Islam Negeri) terutama untuk  merespon korelasi agama dengan ilmu pengetahuan, termasuk untuk mencetak kader-kader mumpuni di bidang agama yang menguasai di bidang keilmuan lainnya. Melihat alur historis tersebut, khittah PTKI bahwasanya ialah melahirkan kader-kader mumpuni di bidang agama Islam yang mempunyai kecakapan di aneka macam bidang.
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, dalam aneka macam kesempatan menyebutkan bahwa “DNA (Deoxyribo Nucleic Acid)” dari PTKI ialah kajian keislaman (Islamic studies). Oleh karenanya, berdasarkan irit penulis, sejumlah kegiatan studi umum, ibarat sains, teknologi, kedokteran dan lainnya yang diselenggarakan oleh UIN bahwasanya tidaklah bangkit sendiri yang lepas dari konteks kajian keislamannya. Akan tetapi, bagaimana kegiatan studi umum itu bisa merelasikan antara Islam dan sains yang lebih produktif. Dengan jati diri ibarat ini, PTKI terutama dalam bentuk UIN dibutuhkan akan melahirkan sosok muslim yang di samping hebat di bidang keislaman juga hebat di bidang sains, ibarat para saintis muslim periode pertengahan Al-Khawarizmi, Ibnu Bathutah, Ibnu Sina, dan lain-lain.
Penguatan terhadap khittah PTKI telah dikuatkan dalam PP ini. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 wacana ketentuan umum, PTK disebutkan sebagai “Pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan berbagi rumpun ilmu agama serta aneka macam rumpun ilmu pengetahuan”.  Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa PTK sanggup menyelenggarakan pendidikan profesi hanya di bidang keagamaan. Bahkan, dalam Pasal 17 disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan studi di luar rumpun keilmuan agama pada PTK itu jumlahnya dihentikan lebih banyak dari kegiatan studi rumpun ilmu agama. Ini memperlihatkan bahwa PTKI mempunyai khittah sebagai forum sekolah tinggi tinggi yang melahirkan kader hebat keislaman semata, juga kader hebat keislaman yang mempunyai penguasaan di bidang lainnya.
Kedua, PP ini menjadi landasan yang begitu konkret bagi Kementerian Agama sebagai pemilik otoritas penyelenggaraan PTKI. Pasal 4 menyebutkan Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyelenggaraan PTK, baik dalam  pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, maupun koordinasi. Ini memperlihatkan bahwa Kementerian Agama akan menjadi “imam” dalam hal penyelenggaraan PTKI dan PTKI akan terus menjadi “milik” Kementerian Agama.
Otoritas Kementerian Agama dalam penyelenggaraan PTKI ini sudah semestinya demikian. PP yang lebih dulu hadir, di antaranya PP Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, menyebutkan secara sharih bahwa penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, baik pada jalur formal, nonformal maupun informal, menjadi kewenangan Kementerian Agama. Hanya saja, dalam PP 55 tahun 2007 ini lebih banyak mengatur jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Demikian juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan. Dalam Pasal 6 menyebutkan “Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.” Intinya, Kementerian Agama mempunyai kewenangan yang demikian besar dalam pengelolaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sampai perbukuannya, mulai jenjang usia dini, pendidikan dasar dan menengah, sampai pendidikan tinggi.
Ketiga, PP wacana PTK ini memperlihatkan ruang yang demikian besar dalam melaksanakan penataan penyelenggaraan PTKI yang lebih baik. Pasca terbitnya PP ini perlu dirumuskan dan dilahirkan sejumlah regulasi turunannya sebagai basis penyelenggaraan dan operasionalisasi PTKI. Sejumlah regulasi baik yang hadir dari ikhtiar Kementerian Agama maupun Kementerian Ristek-Dikti pada aspek-aspek tertentu perlu diratifikasi dengan melahirkan regulasi gres oleh Kementerian Agama. Jika berdasarkan tuntutan secara letterlijk dari pasal-pasal dalam PP ini, sekurang-kurangnya terdapat 21 (dua puluh satu) Peraturan Menteri Agama yang perlu segera dirumuskan. Peraturan Menteri Agama yang menjadi turunan PP ini menyangkut banyak hal, baik terkait dengan pendirian, pembukaan kegiatan studi, Standar PTK, akreditasi, tridharma sekolah tinggi tinggi, pengelolaan dan lain-lain. Sungguhpun demikian, jumlah itu akan bisa berkurang, bahkan bisa juga bertambah, sehabis dilakukan sinkronisasi dan pembahasan lebih mendalam atas PP ini. 
Secara lebih spesifik dijelaskan dalam Bab IV wacana Ketentuan Lain-Lain pada Pasal 64, diatur wacana penilaian dan penetapan angka kredit dosen sampai professor pada rumpun ilmu agama sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Ketentuan ini merupakan political-will yang sangat luar biasa yang membutuhkan konsentrasi dan keseriusan dalam penataan regulasi, penyiapan infra-stuktur, dan penyelenggaraannya secara maksimal. Sebab, penilaian angka kredit akan berdampak terhadap segala hal penyelenggaraan PTKI, baik aspek pendidikan dan pengajaran, penelitian, dedikasi kepada masyarakat dan publikasi ilmiah.
Di sisi lain, Kementerian Agama juga harus segera berjibaku dengan waktu yang disediakan. Sebab, Pasal 66 dalam PP tersebut menyebutkan “Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling usang 2 (dua) tahun terhitung semenjak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.”  Masa 2 (dua) tahun merupakan masa yang tidak terlalu usang untuk menyiapkan semua regulasi yang diamarkan dalam PP tersebut. Tentu ini merupakan tantangan dan sekaligus peluang bagi seluruh stakeholder PTKI untuk mewujudkan kesepakatan yang telah dimulai dengan ditorehkannya PP ini. Semoga.

Suwendi (Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama)

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel