INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Hulu Sungai Utara Sekarang Bukan Lagi Tempat Tertinggal


Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sekarang bisa menarik napas lega, sekian usang menyandang status sebagai kawasan tertinggal, pemerintah sentra melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui surat Nomor 79 Tahun 2019 menetapkan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan salah satu kawasan tertinggal yang berhasil dientaskan dalam rentang tahun 2015-2019.
Berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2015 wacana RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan 80 kawasan di Indonesia berhasil dientaskan dari ketertinggalan. Namun, dari hasil penilaian Tim Koordinasi Evaluasi Pusat dan Tim Pelaksana Daerah, dalam rentang waktu lima tahun tersebut hanya 62 kawasan tertinggal yang berhasil dientaskan.
Ke-62 kawasan tersebut tersebar di tujuh pulau, yaitu Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 
Untuk Sumatra tercatat Kabupaten Singkil di Provinsi Aceh; Solok Selatan dan Pasaman Barat di Provinsi Sumbar; Musi Rawas di Provinsi Sumsel; Seluma di Provinsi Bengkulu; dan Lampung Barat di Provinsi Lampung.
Di Pulau Jawa mencakup Situbondo; Bondowoso; Bangkalan; dan Sampang di Provinsi Jawa Timur, serta Pandeglang dan Lebak di Provinsi Banten.
Di Nusa Tenggara, masing-masing Lombok Barat; Lombok Tengah; Lombok Timur; Sumbawa; Dompu; Bima; dan Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara di Provinsi Nusa Tenggara Timur ada Nagekeo; Ende; Timor Tengah Utara; Manggarai Barat; dan Manggarai.
Di Kalimantan, yaitu Sambas; Bengkayang; Landak; Ketapng; Sintang; Kapuas Hulu; Melawai; dan Kayong Utara di Kalimantan Barat. Di Kalimantan Tengah terdapat satu daerah, yakni Seruyan. Selanjutnya Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan. Kabupaten Mahakam Hulu di Kalimantan Timur dan Kabupaten Nunukan di Kalimantan Utara.
Di Sulawesi, masing-masing di Sulawesi Tengah: Banggai Kepulauah; Toli-Toli; Buol; Parigi Moutong; Banggai Laut; dan Morowali Utara. Selanjutnya di Sulawesi Selatan hanya ada satu daerah, yakni Janeponto. Di Sulawesi Tenggara: Konawe; Bombana; dan Konawe Kepulauan. Disusul Polewali Mandar dan Mamuju Tengah di Sulawesi Barat. Terakhir, Boalemo; Pahuwato; dan Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo.
Di Maluku, terdapat Kabupaten Maluku Tengah dan Buru di Provinsi Maluku. Di Maluku Utara, kawasan tertinggal yang berhasil dientaskan, yaitu Halmahera Barat; Halmahera Timur; Halmahera Selatan; dan Pulau Morotai.
Terakhir di Papua, terdapat Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat. Selanjutnya Merauke, Kepulayan Yapen; Biak Numfor; dan Sarmi di Provinsi Papua.
Surat tersebut ditetapkan di Jakarta dan dikeluarkan pada hari ini, Rabu, 31 Juli 2019.
“Daerah tertinggal yang sudah terentaskan masih dilakukan training oleh kementerian/lembaga dan pemerintah kawasan provinsi selama tiga tahun semenjak ditetapkan sebagai kawasan terentaskan,” begitu suara poin ketiga dari ketetapan tersebut.
Kabupaten Hulu Sungai Utara ditetapkan sebagai salah satu dari 122 kawasan tertinggal oleh presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 wacana Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019. 
Daerah Tertinggal yaitu kawasan kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan kawasan lain dalam skala nasional.
Suatu kawasan ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal menurut kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibiltas; dan f. karakteristik daerah.
Dengan berubahnya status Kabupaten Hulu Sungai Utara, otomatis tidak ada lagi kawasan berstatus “tertinggal” di Provinsi Kalimantan Selatan.
Untuk unduh filenya silakan klik DISINI

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel