INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 perihal Dapodik bahwa pengelolaan data master acuan pendidikan merupakan kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dalam mengintegrasikan data Dapodik. 

Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Kebijakan pengelolaan data penerima didik, menjadi landasan regulasi yang khusus untuk pengelolaan data master acuan penerima didik. 
Berdasarkan surat edaran tersebut penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dilakukan secara otomatis oleh PDSPK bagi semua penerima bimbing yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapodik.

Tujuan diterbitkannya petunjuk pelaksanaan pengelolaan data master referensi peserta bimbing yaitu sebagai materi pola yang lebih terang dan rinci dalam melakukan pengelolaan data penerima didik
Ruang lingkup pengelolaan data master acuan penerima bimbing yaitu penerbitan nomor NISN, perbaikan nomor, perbaikan penulisan nama, alamat, tanggal lahir dan nama ibu kandung peserta didik. 

Fasilitas untuk melaksanakan pengelolaan data master referensi tersebut PDSPK sudah menyediaKan aplikasi verval PD untuk dioperasikan oleh sekolah (OPS), Dinas Pendidikan (OPD) dan PDSPK.

Diucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada semua pihak dalam mengelola data master acuan penerima didik, sehingga dihasilkan data pendidikan yang valid dan akurat.

Selengkapnya silahkan simak PETUNJUK dibawah ini;


Untuk download filenya silakan Sobat klik dibawah ini: 
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional


INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel