Ini Pembagian 10Ribu Embel-Embel Kuota Haji Per Provinsi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) wacana pembagian alokasi perhiasan kuota haji untuk tiap provinsi.
Hal ini menyusul adanya penambahan kuota sebanyak 10 ribu jemaah pada animo haji 1440 H/2019 M yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, ketika kunjungan Presiden Jokowi awal April 2019 lalu.
“KMA wacana pembagian kuota tersebut telah ditandatangani Bapak Menteri Agama sore tadi. Pembagian kuota dilakukan secara proporsional pada masing-masing provinsi,” terang Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh, di Jakarta, Jumat (26/04) malam.
Dalam KMA tersebut dijelaskan, bahwa 10 ribu kuota perhiasan terbagi dalam 5000 jemaah haji menurut nomor urut porsi, serta jemaah haji lansia beserta pendamping sebanyak 5000 jemaah.
“Sesuai KMA, batasan usia jemaah lansia, paling rendah berusia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Jemaah lansia dan pendamping, telah mempunyai nomor porsi, dan terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 1 Januari 2017,” terang Maman.
Adapun pembagian alokasi kuota tambahan, sebagai berikut :