INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Haramkah Suami Minum Air Susu Istri?


Dalam Islam ada sebuah aturan yang berlaku, bahwa di antara saudara sepersusuan berlaku aturan mahram. Hal itu disebutkan dalam hadis Bukhari dan muslim. Salah satu larangannya, yaitu menikahi saudara sepersusuan. Lalu bagaimana kalau ada seorang suami yang meminum air susu istrinya ketika bercumbu? Apa juga akan berlaku aturan mahram dan merusak ikatan pernikahan?
Mungkin bagi beberapa pasangan, teknik yang itu-itu saja terkadang menciptakan pasangan jenuh dan kesannya korelasi intim terasa stagnan dan monoton. Cumbuan-cumbuan suami terhadap istri yaitu hal yang biasa dilakukan dalam bekerjasama suami-istri. Misalnya, mencumbu payudara istri. Demikian berdasarkan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.
Kaprikornus mempraktekkan majemuk teknik bercinta sah-sah saja, baik bagi istri maupun suami. Hal itu dibolehkan selama senggama tidak dilakukan ketika istri haid atau lewat ‘ventilasi belakang’. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. yang tertera dalam surat al-Baqarah ayat 222:
“Mereka bertanya kepadamu ihwal haid.Katakanlah,’Haid itu yaitu suatu kotoran’.Oleh lantaran itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari  perempuan di waktu haid,dan janganlah kau mendekati mereka,sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di daerah yang diperintahkan Allah kepadamu”.
Kaprikornus tidak ada larangan dalam syariat islam suami mencumbu payudara istri. Adapun kalau ketika mencumbu payudara sang istri, ikut tertelan air susunya, maka hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan berlakunya aturan mahram dan merusak ikatan ijab kabul dikarenakan alasannya yaitu yang akan diuraikan berikut ini.
Allah Swt. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 233, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” Al-Baghawi menyampaikan dalam Tafsir al-Baghawi, bahwa dua tahun merupakan batas menyusu bagi seorang anak.Ini menyampaikan sesudah dua tahun tidak berlaku aturan persusuan.Maka dalam hal ini suami tidak sanggup menjadi anak susuan istri dan lantas merusak ikatan pernikahan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, dari Aisyah ra. bahwa suatu ketika ketika Nabi Muhammad Saw. masuk ke dalam rumah di sampingnya terdapat seorang lelaki. Lalu Air mukanya terlihat berubah sekan ia tidak menyukainya.
Tak lama, Aisyah berkata, “Ia yaitu saudara sepersusuanku.” Kemudian Rasul Saw. menimpali, “Perhatikanlah siapa saudara sepersusuanmu itu. Karena bekerjsama sepersusuan itu lantaran lapar.”
Bagi yang menyusu lantaran lapar hanyalah bayi yang masih belum sanggup mengkonsumsi makanan garang dan hanya boleh meminum air susu. Dan berdasarkan hadis ini Imam Malik dalam Muwaththa’berpendapat bahwa tidak berlaku aturan penyusuan kecuali bagi yang disusui sewaktu kecil dan tidak ada aturan penyusuan bagi orang yang sudah dewasa.
Demikian pula yang dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, bahwa meminum ASI yang mengakibatkan berlakunya aturan hanya kalau dilakukan oleh anak kecil di belum dewasa dua tahun, dan inilah pendapat secara umum dikuasai hebat fiqih.
Kaprikornus dengan demikian, meminum air susu istri tidak merubah status suami menjadi anak susuan sang istri serta tidak otomatis pernikahannya harus dibubarkan dengan dalih suami telah menjadi mahromnya. 
Wallahu A’lam.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel